Kamis, 28 November 2013

Awas! Ruang Gerak Spekulan Properti Akan Dibatasi...


JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu kuning buat spekulan! Pasalnya, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz seusai pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XIV Real Estat Indonesia (REI), di Jakarta, Senin (25/11/2013), menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema mempersempit sepak terjang spekulan meraih keuntungan investasi (capital gain). 

Mereka yang dibidik adalah spekulan yang menjadikan properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai instrumen spekulasi. Dengan kata lain, Kemenpera siap membuat jera para spekulan.

"Untuk mengurangi capital gain, kami akan membuat Peraturan Menteri (Permen) lebih ketat. Seperti Permen rumah susun. Dalam aturan baru nantinya unit-unit rumah susun (rusun) tidak boleh ditransaksikan. Unit rusun itu harus dihuni oleh pengguna akhir untuk jangka waktu tertentu (20 tahun). Begitu juga untuk rumah tapak. Kalau sampai terjadi jual beli, hak kepemilikan rumahnya dibatalkan. Uangnya kami kembalikan," ujar Djan. 

Menurut Djan, pihak yang menyalahgunakan properti bersubsidi khusus bagi MBR akan diminta mengembalikan propertinya, dan dikembalikan uangnya. 

"Uangnya dikembalikan, melalui Badan Layanan Umum (BLU). Jadi cicilan distop, uang dikembalikan. Uang pokok, tidak termasuk bunga. Itu akan mengurangi
 capital gain, sehingga rusun tidak mudah dipindahtangankan," tandasnya.

Mempersempit ruang gerak spekulan, merupakan salah satu cara mengatasi karut marut sektor properti di negeri ini. Sebelumnya, Wakil Presiden, Boediono, dalam pidato pembukaan Munas REI, menyatkan keprihatinannya bahwa sektor properti masih menjadi ajang investasi para spekulan.

"Di sisi lain
 backlog terus bertambah. Untuk itu, pembangunan dan penyediaan rumah MBR harus tepat sasaran. Pemerintah harus fokus kepada kepentingan MBR," ujar Boediono.

Untuk itu, lanjutnya, perlu penjabaran yang lebih rinci mengenai kebutuhan masyarakat dalam
 backlogtersebut. Selain itu, konsep kebutuhan papan yang layak pun harus diproduksi  pemerintah. Kebutuhan ini, menurut Wapres, harus dijelaskan dengan rinci. 

"Tidak bisa kita terus membangun unit bangunan standar tanpa melihat kebutuhan. Harus ada
integrated policy. Kebijakan mengendalikan permintaan hunian yang tujuannnya bukan untuk dihuni tapi untuk investasi. Deposito hanya enam-tujuh persen, sementara properti bisa lebih dari itu. Jadi, menggoda investor mendapatkan capital gain. Kalau kita peduli, jangan sampai kita bangun rumah sebagai obyek investasi,ujarnya.

Lebih jauh, Boediono memaparkan, kebutuhan hunian tiap tahun bertambah. Terutama hunian untuk MBR. Sementara hunian untuk kalangan di luar MBR juga tak kalah besar. Nah, pemerintah jangan sampai keliru menghitung kebutuhan atau permintaan yang termasuk dalam elemen investasi. Ini yang harus dikendalikan.
Sementara itu, dari pihak pengembang, Setyo Maharso yang hingga hari ini masih menjabat sebagai Ketua Umum DPP REI menyatakan dukungannya dalam pembentukan regulasi menekan capital gaintersebut. 

"Kami mendukung. Karena dalam undang-undang disebutkan bahwa semua pemilik itu tidak boleh memindahtangankan, di rumah tapak juga demikian. Saya setuju asal itu sesuai dengan koridor undang-undang karena payung hukumnya sudah ada. Yang penting jangan sampai undang-undang itu mengebiri hak konsumen," tandasnya.

Editor :

Hilda B Alexander


Sumber : KOMPAS.COM

Selasa, 11 Juni 2013

Harga Properti Dunia Melambung


KOMPAS.com - Melonjaknya harga properti tak hanya terjadi di Indonesia. Kenaikan serupa juga terjadi secara global di hampir seluruh dunia. Peningkatan harga properti mencapai 6,6 persen sejak Januari-Maret 2013.
Menurut Global House Index Knight Frank, pertumbuhan harga tersebut merupakan tertinggi sejak kuartal kedua 2010. Hong Kong mencatat lonjakan paling drastis harga perumahan seluruh kelas, dengan angka 63 persen.
Meskipun pemerintah setempat telah melakukan langkah-langkah pengetatan, tetap saja tak dapat mengendalikan harga yang merangsek 28 persen ketimbang tahun 2012. Sementara harga properti di China Daratan ikut terkerek 23,8 persen dalam 12 bulan dan 10,7 persen pada kuartal pertama tahun 2013.
Dunia tampaknya kian "memanas". Karena semua wilayah mencatat kenaikan, termasuk Timur Tengah yang memperlihatkan kinerja terbaiknya. Knight Frank juga melaporkan, Amerika Serikat tumbuh 10,2 persen per tahun. Angka tersebut merupakan tingkat pertumbuhan terbesar sejak tahun 2006. 
Peningkatan lebih tinggi dialami Afrika Selatan. Negara ini mencatat kenaikan harga 11,3 persen per tahun. Momentum Afrika Selatan ini terkait dengan bertambahnya kekayaan kelas menengah, dan mereka semakin percaya diri membeli properti.
Berbeda halnya dengan Eropa. Negara-negara di benua ini seolah menolak arus utama yang terjadi. Pasca krisis keuangan, pasar Belanda memperlihatkan  penurunan harga sebesar 8,3 persen pada tahun ini. Hal tersebut dipicu oleh meningkatnya utang rumah tangga dan jumlah pengangguran. Demikian juga Yunani, anjlok 11,8 persen, diikuti Hungaria.
Eropa memang terbelit kesulitan. Namun, kinerja negatif juga ditunjukkan oleh Jepang dan Korea Selatan. Selama 12 bulan tak ada pemulihan.

Sumber : Kompas.com

Senin, 03 Juni 2013

Apa itu KPR?

KPR adalah kredit pemilikan rumah baru atau second (bekas) dari Bank yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah tinggal melalui developer atau perorangan dengan agunan berupa properti.

Pada umumnya syarat-syarat untuk mengajukan KPR yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
2. Umur minimal 21 tahun, pada saat kredit berakhir maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun   (profesional/wiraswasta).
3. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).

Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yaitu:




PINrumah.com saat ini telah menjalin kerjasama pengajuan KPR dengan beberapa bank yang terkenal di Jakarta.

Bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan fasilitas KPR Anda bisa menghubungi PINrumah.com di nomor telepon 021-6338080 atau 081908719330 dengan Agus Sukwisnu. Tim kami akan segera membantu Anda.






















Hak Atas Tanah – Bagian Kedua



Pada bagian pertama kita sudah membahas tentang hak milik. Pada tulisan ini kita akan membahas hak guna bangunan. Mari kita simak!

Hak Guna Bangunan

Menurut UUPA 1960 Pasal 35 hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Kemudian atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya jangka waktu 30 tahun tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Hak guna bangunan bisa hapus apabila:
1. Jangka waktunya berakhir
2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
4. Dicabut untuk kepentingan umum
5. Diterlantarkan
6. Tanahnya musnah




Bahan bacaan:
1. Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria



Hak Atas Tanah – Bagian Pertama



Setelah berlakunya UU No. 5/1960 atau dikenal dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) maka tidak dikenal lagi istilah hak-hak atas tanah menurut hukum barat seperti hak eigendom, hak opstal, dan lain-lain. 

Istilah-istilah tersebut sekarang dikenal sebagai hak milik, hak guna usaha, hak guna bangungan, hak pakai, hak pakai, dan lain-lain.

Pada tulisan kali ini kita akan membahas 2 (dua) jenis hak atas tanah yang populer diperjual-belikan dan dibebani hak tanggungan yaitu hak milik dan hak guna bangunan.

Tulisan ini terdiri dari 2 bagian yaitu bagian pertama yang membahas tentang hak milik dan bagian kedua yang membahas hak guna bangunan.

Hak Milik
Menurut UUPA Pasal 20, hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Dari definisi tersebut bisa kita lihat hak milik memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1. Turun-temurun
Maksudnya hak ini dimiliki selama pemiliknya masih hidup dan bisa dilanjutkan oleh ahli warisnya yang ditunjuk.
2. Terkuat dan terpenuh
Maksudnya adalah hak milik memiliki posisi paling kuat dan paling penuh bila dibandingkan dengan hak atas tanah lainnya, seperti: hak guna usaha, hak guna bangunan, dan sebagainya.
3. Dapat beralih dan dialihkan
Maksudnya hak milik bisa dialihkan haknya dengan cara dijual atau dihibahkan. Hak milik dan peralihannya harus didaftarkan menurut ketentuan yang berlaku.

Hak milik memiliki jangka waktu yang tidak dibatasi, dan warga negara Indonesia dan badan hukum yang ditetapkan pemerintah dapat mempunyai hak milik. Hak milik juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Hak milik atas tanah bisa hapus apabila :
1. Tanahnya jatuh kepada negara disebabkan oleh:
- pencabutan hak
- penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
- diterlantarkan
- pemilik hak tidak memenuhi persyaratan
- peralihan hak yang tidak memenuhi persyaratan
2. Tanahnya musnah

Bahan Bacaan : 
1. Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.