Senin, 03 Juni 2013

Hak Atas Tanah – Bagian Kedua



Pada bagian pertama kita sudah membahas tentang hak milik. Pada tulisan ini kita akan membahas hak guna bangunan. Mari kita simak!

Hak Guna Bangunan

Menurut UUPA 1960 Pasal 35 hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Kemudian atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya jangka waktu 30 tahun tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Hak guna bangunan bisa hapus apabila:
1. Jangka waktunya berakhir
2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
4. Dicabut untuk kepentingan umum
5. Diterlantarkan
6. Tanahnya musnah




Bahan bacaan:
1. Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria



Tidak ada komentar:

Posting Komentar