Pada bagian pertama kita sudah membahas tentang hak milik. Pada tulisan ini kita akan membahas hak guna bangunan. Mari kita simak!
Hak Guna Bangunan
Menurut UUPA 1960 Pasal 35 hak guna-bangunan adalah hak
untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Kemudian atas permintaan pemegang
hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya jangka
waktu 30 tahun tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak
guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara
Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hak tanggungan.
Hak guna bangunan bisa hapus apabila:
1. Jangka waktunya berakhir
2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
4. Dicabut untuk kepentingan umum
5. Diterlantarkan
6. Tanahnya musnah
1. Jangka waktunya berakhir
2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
4. Dicabut untuk kepentingan umum
5. Diterlantarkan
6. Tanahnya musnah
Bahan bacaan:
1. Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar