Senin, 03 Juni 2013

Hak Atas Tanah – Bagian Pertama



Setelah berlakunya UU No. 5/1960 atau dikenal dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) maka tidak dikenal lagi istilah hak-hak atas tanah menurut hukum barat seperti hak eigendom, hak opstal, dan lain-lain. 

Istilah-istilah tersebut sekarang dikenal sebagai hak milik, hak guna usaha, hak guna bangungan, hak pakai, hak pakai, dan lain-lain.

Pada tulisan kali ini kita akan membahas 2 (dua) jenis hak atas tanah yang populer diperjual-belikan dan dibebani hak tanggungan yaitu hak milik dan hak guna bangunan.

Tulisan ini terdiri dari 2 bagian yaitu bagian pertama yang membahas tentang hak milik dan bagian kedua yang membahas hak guna bangunan.

Hak Milik
Menurut UUPA Pasal 20, hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Dari definisi tersebut bisa kita lihat hak milik memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1. Turun-temurun
Maksudnya hak ini dimiliki selama pemiliknya masih hidup dan bisa dilanjutkan oleh ahli warisnya yang ditunjuk.
2. Terkuat dan terpenuh
Maksudnya adalah hak milik memiliki posisi paling kuat dan paling penuh bila dibandingkan dengan hak atas tanah lainnya, seperti: hak guna usaha, hak guna bangunan, dan sebagainya.
3. Dapat beralih dan dialihkan
Maksudnya hak milik bisa dialihkan haknya dengan cara dijual atau dihibahkan. Hak milik dan peralihannya harus didaftarkan menurut ketentuan yang berlaku.

Hak milik memiliki jangka waktu yang tidak dibatasi, dan warga negara Indonesia dan badan hukum yang ditetapkan pemerintah dapat mempunyai hak milik. Hak milik juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Hak milik atas tanah bisa hapus apabila :
1. Tanahnya jatuh kepada negara disebabkan oleh:
- pencabutan hak
- penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
- diterlantarkan
- pemilik hak tidak memenuhi persyaratan
- peralihan hak yang tidak memenuhi persyaratan
2. Tanahnya musnah

Bahan Bacaan : 
1. Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar