Senin, 03 Juni 2013

Apa itu KPR?

KPR adalah kredit pemilikan rumah baru atau second (bekas) dari Bank yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah tinggal melalui developer atau perorangan dengan agunan berupa properti.

Pada umumnya syarat-syarat untuk mengajukan KPR yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
2. Umur minimal 21 tahun, pada saat kredit berakhir maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun   (profesional/wiraswasta).
3. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).

Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yaitu:




PINrumah.com saat ini telah menjalin kerjasama pengajuan KPR dengan beberapa bank yang terkenal di Jakarta.

Bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan fasilitas KPR Anda bisa menghubungi PINrumah.com di nomor telepon 021-6338080 atau 081908719330 dengan Agus Sukwisnu. Tim kami akan segera membantu Anda.






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar